Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 5026
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ
كَانَ يَصْبُغُ ثِيَابَهُ بِالزَّعْفَرَانِ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْبُغُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Zaid] dari [Bapaknya] bahwa [Ibnu Umar] pernah mencelup kain bajunya dengan za'faran, ketika hal itu ditanyakan kepadanya, ia pun menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa melakukannya."